Pages

Rabu, 17 Desember 2014

Ujian Semester

       UJIAN SEMESTER

               i.              Penyelenggaraan Ujian

Penyelenggaraan ujian-ujian dimaksudkan untuk :
1.        Menilai mahasiswa, dalam memahami atau menguasai materi perkuliahan.
2.        Mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.
Menilai materi perkuliahan yang disajikan sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang telah ditentukan.

Ujian semester diselenggarakan 2 (dua) kali dalam dalam tiap-tiap   semester, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS diadakan setelah menyelesaikan minimal 50% pokok bahasan/materi sesuai dengan ketentuan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan UTS diselenggarakan untuk semua mata kuliah dengan jadwal UTS yang disusun oleh program studi. UAS diselenggarakan setelah semua pokok bahasan perkuliahan diselesaikan dengan jadwal UAS yang disusun oleh program studi. UTS dan UAS dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada tiap semester, dan tidak diadakan ujian ulangan dalam semester tersebut.

             ii.              Persyaratan Mengikuti Ujian

-     Ujian Tengah Semester (UTS)
1.         Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung.
2.          Mempunyai KRS dan atau Kartu Ujian atau bukti her-registrasi.
3.         Telah melunasi minimal 75% biaya pendidikan pada semester yang bersangkutan.
4.         Tidak dalam status terkena sanksi disiplin pendidikan (skorsing).

-     Ujian Akhir Semester (UAS)
1.         Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung, dan telah mengikuti UTS.
2.          Mempunyai KRS dan atau Kartu Ujian, atau bukti her-registrasi.
3.          Memenuhi kehadiran dalam perkuliahan sekurang-kurangnya 65%. (kehadirannya kurang dari 65%, nilai akhir adalah “E” atau tidak lulus).
4.         Telah melunasi seluruh biaya pendidikan (uang kuliah, dll) untuk semester yang bersangkutan.
5.         Telah menyelesaikan administrasi dan seluruh tugas akademik.

          iii.      Tata Tertib Ujian (UTS dan UAS)
1. Peserta ujian diwajibkan hadir ditempat ujian, 15 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta ujian diwajibkan menempati tempat duduk yang telah ditetapkan.
3. Peserta ujian diwajibkan menunjukkan kartu ujian kepada pengawas, setiap kali mengikuti ujian.
4. Peserta ujian hanya berhak mengikuti ujian mata kuliah yang tercantum dalam Kartu Ujian atau KRS.
5. Peserta ujian diwajibkan mengisi daftar hadir yang diedarkan pengawas ujian.
6. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu ujian.
7. Peserta ujian yang tidak dapat menunjukkan kartu ujian, dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
a.    Berbuat gaduh dan mengganggu kelancaran jalannya ujian.
b.    Pinjam meminjam alat-alat tulis (pensil, ballpoint, penggaris, penghapus, tip-ex, rautan pensil, kalkulator dan lain lain).
c.    Meninggalkan tempat sebelum ujian berakhir, kecuali bila telah selesai mengerjakan soal ujian.
d.    Bertanya atau memberikan isyarat atau jawaban kepada peserta ujian lainnya, atau bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian dalam bentuk apapun. Berbicara atau berbisik-bisik dan hal-hal lainnya.
e.    Membaca catatan, buku atau perlengkapan lainnya yang tidak diperlukan dalam mengikuti ujian, kecuali bila diijinkan/ diperlukan dan tercantum secara tertulis dalam soal ujian.
f.     Mengancam atau mencoba mengancam pengawas ujian.
g.    Dilarang merokok, makan, dan minum.
h.    Menyalakan HP atau alat komunikasi lainnya.

     iv.  Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian
1.  Pengawas ujian berwenang menegur, memperingatkan serta mengeluarkan peserta ujian yang melanggar.
2.  Pembatalan semua hasil ujian yang diikuti.

3.  Skorsing atau diberhentikan sebagai mahasiswa STIE-66 Kendari. 

0 komentar:

Posting Komentar

About

Page FB

Popular Posts