Pages

Kamis, 18 Desember 2014

Cuti Akademik

CUTI AKADEMIK

Cuti akademik adalah penghentian studi sementara yang diberikan PPS-MM kepada mahasiswa atas dasar surat permohonan mahasiswa yang bersangkutan melalui Direktur Program MM.
1. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah mengikuti perkuliahan minimum 1 (satu) semester, sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa.
2.  Cuti akademik diberikan maksimum 2 semester (tidak berturut-turut) selama menjadi mahasiswa.
3.  Tidak mempunyai tunggakan biaya pendidikan.
4.  Membayar biaya cuti akademik sesuai dengan aturan yang berlaku.
5.  Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
6.  Selama masa cuti mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan.

- Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
1. Mengajukan permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM, dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (formulir cuti akademik tersedia di BAA).
2.  Surat permohonan tersebut harus sudah disampaikan kepada Direktur Program MM selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai (sesuai kalender akademik).
3. Cuti tersebut baru dapat dilaksanakan apabila telah diperoleh persetujuan dari Direktur Program.
4. Sebelum melaksanakan cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan, terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran biaya administrasi cuti dan menyerahkan permohonan cuti kepada Biro Administrasi Akademik (BAA).

- Tidak Aktif Tanpa Ijin
Mahasiswa yang tidak aktif tanpa ijin, adalah mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang (atau meninggalkan studi tidak resmi) pada waktu yang ditentukan. Mahasiswa yang tidak aktif  selama 2 (dua) semester berturut-turut, dianggap dan dinyatakan telah mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa syarat sebagai mahasiswa. Jika mahasiswa yang tidak  aktif  tanpa  ijin (yang hanya 1 semester) berkeinginan melanjutkan studinya lagi, maka diwajibkan :
1..  Mengajukan permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM untuk mendapatkan ijin melanjutkan studi kembali (formulir tersedia di BAA).
2.  Membayar biaya (denda) aktif kembali sesuai aturan yang ditetapkan.
3.  Melaksanakan pendaftaran ulang di BAA dan KRS sesuai ketentuan yang berlaku.
catatan  :   Semester yang tidak aktif tanpa ijin yang ditinggalkan, tetap diperhitungkan sebagai masa studi.

Prosedur Pendaftaran Ulang bagi Mahasiswa Lama yang Mengambil Cuti Akademik
1.  Menyerahkan Surat Cuti Akademik (atau foto copy-nya).
2.  Mengisi formulir persetujuan Aktif Kembali (formulir disediakan di BAA).
3.  Melaksanakan konsultasi dengan Dosen PA dalam pengisian KRS.
    4.  Membayar uang kuliah di Bank Muamalat.

0 komentar:

Posting Komentar

About

Page FB

Popular Posts