Pages

Rabu, 24 Desember 2014

Persetujuan dan Penetapan Dosen Pembimbing

      Permohonan pengajuan penyusunan Tesis dan usulan/proposal Tesis akan diperiksa dan dinilai kelayakannya oleh Pimpinan Program MM, atau Koordinator Tesis, dan Koordinator Konsentrasi.  Penilaian didasarkan pada kriteria kelayakan keilmuan, serta persyaratan administrasi akademik dan keuangan, ketentuan format penulisan ilmiah tesis. Buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis” harus dimiliki oleh mahasiswa  sejak awal akan mengajukan permohonan penyusunan Tesis.

Usulan/proposal Tesis yang disetujui, selanjutnya akan ditetapkan dan ditunjuk Dosen Pembimbing Tesis berdasarkan Surat Keputusan Direktur Program MM. Mahasiswa yang bersangkutan dapat mengusulkan dosen pembimbing kepada Koordinator Tesis pada permohonan pengajuan penyusunan Tesis.  Pembimbing penyusunan Tesis terdiri dari 2 (dua) orang Dosen Pembimbing, yaitu Dosen Pembimbing Utama, dan Dosen Pembimbing II, masing-masing mempunyai tugas tertentu sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Direktur Program, dan buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis”.

Pembimbing Utama adalah dosen tetap atau dosen tidak tetap pada Program MM   yang minimal berpendidikan S3 (Doktoral).  Pembimbing utama bertanggungjawab penuh pada mutu akademik Tesis sesuai dengan konsentrasi bidang keilmuan/manajemen.  Juga berwenang untuk menilai kelayakan Tesis untuk diseminarkan dan diuji dalam ujian sidang  Tesis.  Sedangkan Pembimbing II adalah dosen tetap atau tidak tetap pada Program MM, atau praktisi di luar Program MM yang minimal berpendidikan S2 (Magister).  Pembimbing II bertanggungjawab atas teknis penulisan ilmiah sesuai dengan standar pedoman penulisan Tesis pada Program MM UMB, serta membimbing, mengarahkan, memberi masukan dan pemahaman materi yang ditetapkan Pembimbing Utama. Juga mempunyai tugas memimpin (Moderator) pada seminar Tesis.

Usulan/proposal Tesis yang tidak disetujui atau ditolak, diharuskan direvisi atau disusun ulang, dengan memenuhi catatan/saran-saran/koreksi dari hasil pemeriksaan. Apabila telah diperbaiki maka mahasiswa harus mengulang permohonannya lagi. Juga berlaku bagi mahasiswa yang belum melengkapi persyaratan administrasi akademik dan administrasi keuangan, diharuskan memenuhi persyaratan dimaksud. 

0 komentar:

Posting Komentar

About

Page FB

Popular Posts