Penandatangan Memorandum Of Understanding

Bank Sultra Melakkukan Kerjasama Dengan STIE Enam Enam Kendari Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana.

Studi Pustaka Mahasiswa Magister Manajemen MM

Kunjungan ke Universitas Brawijaya dan Universitas Airlangga.

Ketua Dewan Penyantun STIE Enam Enam Buka Bersama Dengan Sivitas Akademika

Buka Puasa Bersama Dirangkaian Penyerahan SK Akreditasi STIE Enam Enam Kendari.

Menerima Mahasiwa Baru Tahun Akademik 2016

Menerima Mahasiswa Baru Gelombang Ke II Hingga 18 Agustus 2016.

Pages

Sabtu, 27 Desember 2014

Visi dan Misi STIE Enam Enam Kendari

1.1. Visi

  • Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi yang  Maju dan mandiri untuk melahirkan generasi berkarakter, kreatif dan inovatif di Kawasan Asia Tenggara pada Tahun 2024”



1.2  Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran bisnis berbasis riset serta mengembangkan sumber daya manusia yang profesional, mandiri, dan terpercaya.
  2. Melakukan riset bidang bisnis dan kewirausahaan bagi pengembangan ilmu manajemen dan Akuntasi berbasis teknologi informasi.
  3. Berpartisipasi  dalam  pengembangan  masyarakat melalui  kegiatan  pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan disiplin Ilmu Manajemen dan Akuntansi yang dijiwai oleh semangat kewirausahaan.
  4. Mengembangkan iklim pembelajaran yang mampu meningkatkan daya penalaran dan kepekaan dalam menghadapi lingkungan pluralistik yang selalu berubah sehingga menumbuhkan kemandirian serta perilaku kreatif dan inovatif.
  5. Mengembangkan sistem organisasi dan manajemen yang efektif dan efisien didukung teknologi informasi dan komunikasi
  6. Memperluas jejaring yang mendukung kemandirian STIE-66 Kendari

1.3 Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan profesional mandiri yang menguasai teori dan mampu mempraktekkan Ilmu Manajemen dan Akuntansi yang didukung dengan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran berbasis riset;
  2. Mengembangkan kualitas dosen yang ahli dan profesional di bidangnya;
  3. Mengembangkan pembelajaran bisnis sesuai perkembangan ilmu dan praktek bisnis terkini;
  4. Menghasilkan riset dasar, pengembangan dan terapan yang kreatif dan inovatif di bidang bisnis bagi pengembangan praktek manajemen dan Akuntansi berbasis teknologi informasi.
  5. Menghasilkan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai disiplin Ilmu Manajemen dan Akuntansi yang dijiwai semangat kewirausahaan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  6. Mengembangkan tata kelola STIE-66 Kendari untuk mendukung good university governance;
  7. Mengembangkan bentuk dan kualitas jejaring yang dapat  mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyerapan lulusan.

Wisudawan Terbaik STIE 66 Terima Beasiswa Magister

Mustakim, SE
Mantan Ketua STIE 66, Sudarmanto memberikan apresiasi atas prestasi yang berhasil diraih 4 (empat) wisudawan terbaik STIE 66. Pria yang kini menjadi legislator Sultra ini, memberikan beasiswa untuk lanjut studi magister dengan menggunakan dana pribadinya.


Yance, SE
Hal itu, dilakukannya sebagai bentuk komitmen yang pernah yang dijanjikan saat menjadi Ketua STIE 66 Kendari. "Harapan saya secara pribadi dan kelembagaan agar alumni mampu bersaing dengan lulusan perguruan tinggi lain. Pasalnya mereka adalah cerminan kampus ini saat mereka mengabdikan diri di masyarakat," ungkapnya.

Untuk beasiswa tersebut, kata dia, kalau empat mahasiswa yang diberikan beasiswa itu melanjutkan studi di Pascasarjana STIE 66 maka akan dibiayai seratus persen. Tapi lanjut studi kalau di luar almamaternya maka hanya mendapatkan uang tunai senilai Rp. 20 juta per orang.

Astriwati, SE
"Melajutkan studi itu tergantung keinginan mereka untuk studi magister di perguruan tinggi manapun. Tapi kalau mereka tidak ingin mengeluarkan biaya sepeserpun dalam studi magister maka harus ke STIE 66 Kendari," jelasnya.

Ia menambahkan kedepan dia berencana untuk menambah kuota beasiswa yang diberikan kepada alumni terbaik STIE 66 Kendari. Hanya saja, hal tersebut akan disesuaikan dengan kemampuannya secara pribadi.

Wahyuni Rahma, SE
"Saya berharap banyak sudarmanto lain yang ikut membantu mahasiswa kita yang berprestasi tapi terkendala untuk melanjutkan studi. Selain itu, beasiswa ini saya berikan sebagai bentuk pengabdian saya kepada masyarakat," tandasnya. (myu)


STIE 66 Menerima Mahasiswa Baru Ang. III

STIE 66 Menerima Mahasiswa Baru Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Angkatan III. Predikat akreditasi  yang diperoleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) 66 Kendari, secara langsung menunjukkan eksistensi perguruan tinggi itu sebagai lembaga pendidikan yang memenuhi standar kualifikasi nasional.

Sudarmanto, SE. M.Si
Hal itu yang memotivasi mantan ketua STIE-66 2 periode untuk meningkatkan jaringan dengan membuka program pasca sarjana (S2) pada tahun 2014. Ketua Dewan Penyantun STIE 66 Kendari, Sudarmanto SE. M.Si  mengatakan, pembukaan Pascasarjana MM itu merupakan salah satu upaya untuk menunjukkan eksistensi lembaga sebagai salah satu perguruan tinggi yang bisa diandalkan masa mendatang. “Masalah kualitas, kami bisa bersaing, karena proses pembelajaran yang kemi terapkan sudah berbasis teknologi dan informasi.

Semua alumni memang layak menyandang sarjana karena telah dibekali pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama di bangku kuliah,” ungkap Sudarmanto. Program pasca sarjana yang ada saat ini yakni Magister Manajemen (MM) dengan 4 konsentrasi yakni Konsentrasi Pemasaran, Konsentrasi SDM, Konsentrasi Akuntansi dan Keuangan serta Konsentrasi Perbankan.

Berkaitan dengan itu, pihaknya menyiapkan penambahan tenega pendidik yang berkualitas. “Saat ini STIE 66 Kendari memiliki 9 (sembilan) dosen yang sedang melanjutkan pendidikan program doktor (S3), dengan harapan setelah kembali akan menjadi aset lembaga.,” tandas Sudarmanto. Ditambahkan, pemberian bantuan oleh pemerintah seharusnya disesuaikan dengan komitmen pendidikan yang telah diperoleh untuk pengembangan perguruan tinggi bersangkutan. (rzk)

Dosen Program Studi Magister Manajemen (MM)

Dosen Tetap adalah Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada STIE Enam Enam Kendari pada Program Studi Magister Manajemen dan relevan dengan keahlian bidang studinya. Seorang Dosen hanya dapat menjadi Dosen tetap pada satu perguruan tinggi, dan mempunyai penugasan kerja minimum 36 jam/minggu atau 12 SKS persemester.
Dosen tetap adalah dosen yang diangkat oleh Yayasan Pembina Pendidikan Enam Enam Bumi Kendari yang ditempatkan pada program studi Magister Manajemen (MM) atau ditugaskan pada STIE Enam Enam Kendari. Dosen tetap STIE Enam Enam Kendari, terdiri dari 9 orang dosen tetap, yang terdiri dari 8 (delapan) orang dosen yang relevan dengan bidang studi dan 1 (satu) orang dosen diantaranya tidak relevan dengan bidang studi. Rincian dosen tetap yang sesuai dengan bidang keahliannya dapat dilihat pada tabel berikut :
Daftar Nama Dosen Magister Manajemen STIE-66 Kendari
Nama HomebaseStatus DosenProdi
Dr. Bakhtiar Abbas, SE. M.Si STIE-66 Kendari Tetap Magister
Dr. Abdul Razak, SE. M.S STIE-66 Kopertis Wil IX Tetap Magister
Dr. Nofal Supriaddin, SE. M.Si STIE-66 Tetap Magister
H. Mahmuddin Sabilabo, SE. M.Si STIE-66 Tetap Magister
Prof. DR. H. Ibnu Hajar, SE. M.Si Unhalu Tidak Tetap Magister
Prof. DR. H. Deddy Takdir, S. SE. M.S Unhalu Tidak Tetap Magister
Prof. DR. Hasanuddin Bua, SE. M.Si Unhalu Tidak Tetap Magister
Prof.DR.Samdin, SE. M.S Unhalu Tidak Tetap Magister
DR. H. Andi Basru Wawo, SE. M.Si. Ak Unhalu Tidak Tetap Magister
DR. Sudirman Zaid, SE. M.Si Unhalu Tidak Tetap Magister
DR. La Ode Bahana Adam, SE. M.Si Unhalu Tidak Tetap Magister
DR. Nasrul, SE. M.Si Unhalu Tidak Tetap Magister
DR. Nurwati, SE. M.Si Unhalu Tidak Tetap Magister
DR. H. Nasrullah Dali, SE. M.Si. Ak Unhalu Tidak Tetap Magister
Dosen Program Studi Manajemen (S1)
Dosen Program Studi Akuntansi (S1)

Kamis, 25 Desember 2014

Photo Dosen Magister Manajemen STIE-66



Dr. Bakhtiar Abbas, SE. M.Si
Dr. Abdul Razak, SE. M.S

Dr. Nofal Supriadin, SE. M.Si

Rabu, 24 Desember 2014

Kontak

Hubungi Kami

Persetujuan dan Penetapan Dosen Pembimbing

      Permohonan pengajuan penyusunan Tesis dan usulan/proposal Tesis akan diperiksa dan dinilai kelayakannya oleh Pimpinan Program MM, atau Koordinator Tesis, dan Koordinator Konsentrasi.  Penilaian didasarkan pada kriteria kelayakan keilmuan, serta persyaratan administrasi akademik dan keuangan, ketentuan format penulisan ilmiah tesis. Buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis” harus dimiliki oleh mahasiswa  sejak awal akan mengajukan permohonan penyusunan Tesis.

Usulan/proposal Tesis yang disetujui, selanjutnya akan ditetapkan dan ditunjuk Dosen Pembimbing Tesis berdasarkan Surat Keputusan Direktur Program MM. Mahasiswa yang bersangkutan dapat mengusulkan dosen pembimbing kepada Koordinator Tesis pada permohonan pengajuan penyusunan Tesis.  Pembimbing penyusunan Tesis terdiri dari 2 (dua) orang Dosen Pembimbing, yaitu Dosen Pembimbing Utama, dan Dosen Pembimbing II, masing-masing mempunyai tugas tertentu sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Direktur Program, dan buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis”.

Pembimbing Utama adalah dosen tetap atau dosen tidak tetap pada Program MM   yang minimal berpendidikan S3 (Doktoral).  Pembimbing utama bertanggungjawab penuh pada mutu akademik Tesis sesuai dengan konsentrasi bidang keilmuan/manajemen.  Juga berwenang untuk menilai kelayakan Tesis untuk diseminarkan dan diuji dalam ujian sidang  Tesis.  Sedangkan Pembimbing II adalah dosen tetap atau tidak tetap pada Program MM, atau praktisi di luar Program MM yang minimal berpendidikan S2 (Magister).  Pembimbing II bertanggungjawab atas teknis penulisan ilmiah sesuai dengan standar pedoman penulisan Tesis pada Program MM UMB, serta membimbing, mengarahkan, memberi masukan dan pemahaman materi yang ditetapkan Pembimbing Utama. Juga mempunyai tugas memimpin (Moderator) pada seminar Tesis.

Usulan/proposal Tesis yang tidak disetujui atau ditolak, diharuskan direvisi atau disusun ulang, dengan memenuhi catatan/saran-saran/koreksi dari hasil pemeriksaan. Apabila telah diperbaiki maka mahasiswa harus mengulang permohonannya lagi. Juga berlaku bagi mahasiswa yang belum melengkapi persyaratan administrasi akademik dan administrasi keuangan, diharuskan memenuhi persyaratan dimaksud. 

Penyusunan Tesis

Penyusunan Tesis merupakan kegiatan pada akhir masa studi wajib dilakukan oleh mahasiswa untuk menentukan selesainya program studi yang diambil sesuai dengan konsentrasi keilmuannya. Setiap mahasiswa diharuskan memenuhi prosedur dan persyaratan sebagai berikut :

1.      Pelaksanaan dan Waktu
Pelaksanaan penyusunan Tesis sudah dapat dilakukan mulai pada Semester III dengan batas waktu 1 (satu) semester, dan maksimal 2 (dua) semester.  Apabila penyusunan Tesis sampai dengan ujian sidang melampaui batas waktu (2 semester), maka dianggap kadaluarsa atau batal, dan harus mengulangi dari tahap awal dengan syarat tertentu.


2.      Pengajuan Penyusunan Tesis
Pengajuan permohonan penyusunan Tesis diajukan pada awal  Semester III dan atau Semester IV bersamaan dengan pendaftaran ulang (her-registrasi).  Mahasiswa yang akan penyusun Tesis diharuskan mengajukan permohonan kepada Koordinator Tesis Program MM dengan menggunakan formulir tertertu yang ada pada buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis”. Pengajuan tersebut harus disertai (melampirkan) : “Usulan/Proposal Penelitian-Tesis”, Daftar Hasil Studi Mahasiswa (DHSM) Semester I, dan II, dan atau III, serta bukti pendaftaran ulang (her-registrasi) Semester III atau IV.

3.      Persyaratan 
Mahasiswa yang akan mengajukan penyusunan Tesis disyaratkan sebagai berikut :
1.  Telah memenuhi ketentuan akademik, yaitu menyelesaikan beban studi minimal 24 sks.
2.  Mempunyai IPK > 3,00.
3.  Tidak melampaui batas masa studi 6 (enam) semester.
4.  Telah memenuhi semua ketentuan evaluasi akhir Semester II, dan atau Semester III serta administrasi akademik, dan administrasi keuangan.


Minggu, 21 Desember 2014

Download

Roster Perkuliahan Tahun Akademik 2013-I      Download
Roster Perkuliahan Tahun Akademik 2013-II     Download
Roster Perkuliahan Tahun Akademik 2014-I      Download
Buku Panduan Akademik                                 Download

Password file hubungi Administrator


Evaluasi Keberhasilan Studi MM

Evaluasi keberhasilan studi dimaksudkan untuk dapat mengetahui dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa pada jangka waktu atau semester tertentu.

1.  Evaluasi pada setiap Akhir Semester
Evaluasi ini dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP), dilakukan pada tiap akhir semester dan digunakan untuk menentukan kelanjutan mahasiswa pada semester-semester berikutnya.

2. Evaluasi Akhir Semester II
Evaluasi akhir 2 (dua) semester pertama dilakukan terhadap mahasiswa setelah menempuh studi 1 (satu) tahun sejak pertama kali terdaftar (akhir Semester II). Evaluasi ini digunakan untuk menentukan dapat atau tidaknya seorang mahasiswa melanjutkan studinya. Untuk melanjutkan studi selanjutnya, setiap mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.  Telah mengambil minimal jumlah beban studi 18 sks
2.  Nilai IPK > 3,00 (untuk 18 sks mata kuliah nilai terbaik)
Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengambil seluruh (12 sks) beban studi Semester-III, dan diharuskan mengulang mata-mata kuliah semester sebelumnya yang mempunyai nilai “C”, dan atau bernilai “B-” untuk diperbaiki. Pengulangan mata kuliah tersebut dikenai biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.   Evaluasi Akhir Semester III
Evaluasi akhir Semester III dilakukan terhadap mahasiswa setelah menempuh studi 3 (tiga) semester sejak pertama kali terdaftar (Semester-III). Evaluasi ini digunakan untuk dapat atau tidaknya seorang mahasiswa melanjutkan studi pada program S2. Untuk dapat melanjutkan studinya, setiap mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
           1.  Telah mengambil minimal jumlah beban studi > 30 sks.
           2.  Nilai IPK > 3,00 (untuk 30 SKS mata kuliah nilai terbaik).  
Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan diharuskan mengulang mata-mata kuliah yang bernilai “C” dan atau “B-” untuk diperbaiki. Pengulangan mata kuliah tersebut dikenai biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.      Evaluasi Akhir Program Studi
Evaluasi akhir masa program studi dilakukan untuk menentukan selesainya program studi yang ditempuh. Untuk dapat dinyatakan telah menyelesaikan program studi, setiap mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Telah menyelesaikan seluruh beban studi > 45 SKS, termasuk 6 SKS Tesis dan Seminar.
2.    Mempunyai IPK > 3,00.
3.    Telah lulus ujian sidang Tesis atau tugas akhir dan sejenisnya.
4.    Telah memenuhi semua ketentuan administrasi akademik dan keuangan.
5.    Batas masa studi 6 (enam) semester yang diperkenankan belum terlampaui.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan diberhentikan tanpa syarat. 

Sabtu, 20 Desember 2014

Ruang Perbankan & Perpajakan MM

Ruang Perbankan MM

Ruang Perpajakan MM

Kamis, 18 Desember 2014

Pengumuman I

Disampaikan Kepada Seluruh Mahasiswa Magister Manajemen (MM) bahwa :

1. Bagi mahasiswa yang Belum Menyetorkan Kartu Rencana Studi (KRS), Semester I, II & III yang telah ditandatangi agar segera menyetorkan ke Program Studi PPS-MM

2. Bagi Mahasiswa yang Belum mengambil Kartu Hasil Semester (KHS) untuk semester I, dapat menghubungi Program Studi PPS-MM

ttd
Abdul Razak

Ruang Seminar & Ujian

Ruang Ujian & Seminar

Halaman Parkir

Halaman Parkir

Sistem Informasi Akademik

Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan oleh program studi Magister Manajemen (MM) untuk proses pembelajaran (hardware, software, e-learning, perpustakaan, dll).

Klik Gambar untuk Login ke SIM

Saat ini sistem informasi yang terintegrasi dengan baik telah menghubungkan unit-unit dalam campus (Local Area Network) dan jaringan informasi eksternal (Internet).
Keunggulan yang dimiliki adalah:




1.   Fiber Optic network for broadband intranet access.
2.   Free internet access untuk civitas academika STIE-66 (online 24 jam), Wireless/hotspot.

Sistem informasi yang sudah ada:

1.  SIM Kampus STIE-66 (Sistem Administrasi Akademik) untuk Penawaran Online
2.   Siste Pembayara Mahasiswa untuk   memonitor   transaksi pembayaran mahasiswa
3. Sistem SMS Gateway untuk Memudahkan penyampaian informasi kepada seluruh sivitas akademika.
4. Website Untuk Mengakses Informasi Mahasiswa
5. Mobil Internet (M PLIK)

Software yang digunakan program studi untuk pembelajaran mahasiswa adalah :

1. Statistik Dengan SPSS 20. Amos (Pengambilan Keputusan Bisnis)
2Microsoft Office
3Corel Draw
4. Quantitative Methode (QM)
5. Aplikasi Penilaian Kelayakan dari Aspek Keuangan
6. Myob
7. Portofolio Investasi

Software-software tersebut dapat diakses mahasiswa di laboratorium. Penggunaan fasilitas ini sepenuhnya dikontrol oleh Kepala Laboratorium STIE-66

Cuti Akademik

CUTI AKADEMIK

Cuti akademik adalah penghentian studi sementara yang diberikan PPS-MM kepada mahasiswa atas dasar surat permohonan mahasiswa yang bersangkutan melalui Direktur Program MM.
1. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah mengikuti perkuliahan minimum 1 (satu) semester, sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa.
2.  Cuti akademik diberikan maksimum 2 semester (tidak berturut-turut) selama menjadi mahasiswa.
3.  Tidak mempunyai tunggakan biaya pendidikan.
4.  Membayar biaya cuti akademik sesuai dengan aturan yang berlaku.
5.  Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
6.  Selama masa cuti mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan.

- Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
1. Mengajukan permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM, dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (formulir cuti akademik tersedia di BAA).
2.  Surat permohonan tersebut harus sudah disampaikan kepada Direktur Program MM selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai (sesuai kalender akademik).
3. Cuti tersebut baru dapat dilaksanakan apabila telah diperoleh persetujuan dari Direktur Program.
4. Sebelum melaksanakan cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan, terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran biaya administrasi cuti dan menyerahkan permohonan cuti kepada Biro Administrasi Akademik (BAA).

- Tidak Aktif Tanpa Ijin
Mahasiswa yang tidak aktif tanpa ijin, adalah mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang (atau meninggalkan studi tidak resmi) pada waktu yang ditentukan. Mahasiswa yang tidak aktif  selama 2 (dua) semester berturut-turut, dianggap dan dinyatakan telah mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa syarat sebagai mahasiswa. Jika mahasiswa yang tidak  aktif  tanpa  ijin (yang hanya 1 semester) berkeinginan melanjutkan studinya lagi, maka diwajibkan :
1..  Mengajukan permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM untuk mendapatkan ijin melanjutkan studi kembali (formulir tersedia di BAA).
2.  Membayar biaya (denda) aktif kembali sesuai aturan yang ditetapkan.
3.  Melaksanakan pendaftaran ulang di BAA dan KRS sesuai ketentuan yang berlaku.
catatan  :   Semester yang tidak aktif tanpa ijin yang ditinggalkan, tetap diperhitungkan sebagai masa studi.

Prosedur Pendaftaran Ulang bagi Mahasiswa Lama yang Mengambil Cuti Akademik
1.  Menyerahkan Surat Cuti Akademik (atau foto copy-nya).
2.  Mengisi formulir persetujuan Aktif Kembali (formulir disediakan di BAA).
3.  Melaksanakan konsultasi dengan Dosen PA dalam pengisian KRS.
    4.  Membayar uang kuliah di Bank Muamalat.

Rabu, 17 Desember 2014

Ujian Semester

       UJIAN SEMESTER

               i.              Penyelenggaraan Ujian

Penyelenggaraan ujian-ujian dimaksudkan untuk :
1.        Menilai mahasiswa, dalam memahami atau menguasai materi perkuliahan.
2.        Mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.
Menilai materi perkuliahan yang disajikan sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang telah ditentukan.

Ujian semester diselenggarakan 2 (dua) kali dalam dalam tiap-tiap   semester, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS diadakan setelah menyelesaikan minimal 50% pokok bahasan/materi sesuai dengan ketentuan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan UTS diselenggarakan untuk semua mata kuliah dengan jadwal UTS yang disusun oleh program studi. UAS diselenggarakan setelah semua pokok bahasan perkuliahan diselesaikan dengan jadwal UAS yang disusun oleh program studi. UTS dan UAS dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada tiap semester, dan tidak diadakan ujian ulangan dalam semester tersebut.

             ii.              Persyaratan Mengikuti Ujian

-     Ujian Tengah Semester (UTS)
1.         Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung.
2.          Mempunyai KRS dan atau Kartu Ujian atau bukti her-registrasi.
3.         Telah melunasi minimal 75% biaya pendidikan pada semester yang bersangkutan.
4.         Tidak dalam status terkena sanksi disiplin pendidikan (skorsing).

-     Ujian Akhir Semester (UAS)
1.         Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung, dan telah mengikuti UTS.
2.          Mempunyai KRS dan atau Kartu Ujian, atau bukti her-registrasi.
3.          Memenuhi kehadiran dalam perkuliahan sekurang-kurangnya 65%. (kehadirannya kurang dari 65%, nilai akhir adalah “E” atau tidak lulus).
4.         Telah melunasi seluruh biaya pendidikan (uang kuliah, dll) untuk semester yang bersangkutan.
5.         Telah menyelesaikan administrasi dan seluruh tugas akademik.

          iii.      Tata Tertib Ujian (UTS dan UAS)
1. Peserta ujian diwajibkan hadir ditempat ujian, 15 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta ujian diwajibkan menempati tempat duduk yang telah ditetapkan.
3. Peserta ujian diwajibkan menunjukkan kartu ujian kepada pengawas, setiap kali mengikuti ujian.
4. Peserta ujian hanya berhak mengikuti ujian mata kuliah yang tercantum dalam Kartu Ujian atau KRS.
5. Peserta ujian diwajibkan mengisi daftar hadir yang diedarkan pengawas ujian.
6. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu ujian.
7. Peserta ujian yang tidak dapat menunjukkan kartu ujian, dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
a.    Berbuat gaduh dan mengganggu kelancaran jalannya ujian.
b.    Pinjam meminjam alat-alat tulis (pensil, ballpoint, penggaris, penghapus, tip-ex, rautan pensil, kalkulator dan lain lain).
c.    Meninggalkan tempat sebelum ujian berakhir, kecuali bila telah selesai mengerjakan soal ujian.
d.    Bertanya atau memberikan isyarat atau jawaban kepada peserta ujian lainnya, atau bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian dalam bentuk apapun. Berbicara atau berbisik-bisik dan hal-hal lainnya.
e.    Membaca catatan, buku atau perlengkapan lainnya yang tidak diperlukan dalam mengikuti ujian, kecuali bila diijinkan/ diperlukan dan tercantum secara tertulis dalam soal ujian.
f.     Mengancam atau mencoba mengancam pengawas ujian.
g.    Dilarang merokok, makan, dan minum.
h.    Menyalakan HP atau alat komunikasi lainnya.

     iv.  Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian
1.  Pengawas ujian berwenang menegur, memperingatkan serta mengeluarkan peserta ujian yang melanggar.
2.  Pembatalan semua hasil ujian yang diikuti.

3.  Skorsing atau diberhentikan sebagai mahasiswa STIE-66 Kendari. 

About

Page FB

Popular Posts