Penandatangan Memorandum Of Understanding

Bank Sultra Melakkukan Kerjasama Dengan STIE Enam Enam Kendari Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana.

Studi Pustaka Mahasiswa Magister Manajemen MM

Kunjungan ke Universitas Brawijaya dan Universitas Airlangga.

Ketua Dewan Penyantun STIE Enam Enam Buka Bersama Dengan Sivitas Akademika

Buka Puasa Bersama Dirangkaian Penyerahan SK Akreditasi STIE Enam Enam Kendari.

Menerima Mahasiwa Baru Tahun Akademik 2016

Menerima Mahasiswa Baru Gelombang Ke II Hingga 18 Agustus 2016.

Pages

Tampilkan postingan dengan label Akademik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akademik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Desember 2014

Persetujuan dan Penetapan Dosen Pembimbing

      Permohonan pengajuan penyusunan Tesis dan usulan/proposal Tesis akan diperiksa dan dinilai kelayakannya oleh Pimpinan Program MM, atau Koordinator Tesis, dan Koordinator Konsentrasi.  Penilaian didasarkan pada kriteria kelayakan keilmuan, serta persyaratan administrasi akademik dan keuangan, ketentuan format penulisan ilmiah tesis. Buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis” harus dimiliki oleh mahasiswa  sejak awal akan mengajukan permohonan penyusunan Tesis.

Usulan/proposal Tesis yang disetujui, selanjutnya akan ditetapkan dan ditunjuk Dosen Pembimbing Tesis berdasarkan Surat Keputusan Direktur Program MM. Mahasiswa yang bersangkutan dapat mengusulkan dosen pembimbing kepada Koordinator Tesis pada permohonan pengajuan penyusunan Tesis.  Pembimbing penyusunan Tesis terdiri dari 2 (dua) orang Dosen Pembimbing, yaitu Dosen Pembimbing Utama, dan Dosen Pembimbing II, masing-masing mempunyai tugas tertentu sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Direktur Program, dan buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis”.

Pembimbing Utama adalah dosen tetap atau dosen tidak tetap pada Program MM   yang minimal berpendidikan S3 (Doktoral).  Pembimbing utama bertanggungjawab penuh pada mutu akademik Tesis sesuai dengan konsentrasi bidang keilmuan/manajemen.  Juga berwenang untuk menilai kelayakan Tesis untuk diseminarkan dan diuji dalam ujian sidang  Tesis.  Sedangkan Pembimbing II adalah dosen tetap atau tidak tetap pada Program MM, atau praktisi di luar Program MM yang minimal berpendidikan S2 (Magister).  Pembimbing II bertanggungjawab atas teknis penulisan ilmiah sesuai dengan standar pedoman penulisan Tesis pada Program MM UMB, serta membimbing, mengarahkan, memberi masukan dan pemahaman materi yang ditetapkan Pembimbing Utama. Juga mempunyai tugas memimpin (Moderator) pada seminar Tesis.

Usulan/proposal Tesis yang tidak disetujui atau ditolak, diharuskan direvisi atau disusun ulang, dengan memenuhi catatan/saran-saran/koreksi dari hasil pemeriksaan. Apabila telah diperbaiki maka mahasiswa harus mengulang permohonannya lagi. Juga berlaku bagi mahasiswa yang belum melengkapi persyaratan administrasi akademik dan administrasi keuangan, diharuskan memenuhi persyaratan dimaksud. 

Penyusunan Tesis

Penyusunan Tesis merupakan kegiatan pada akhir masa studi wajib dilakukan oleh mahasiswa untuk menentukan selesainya program studi yang diambil sesuai dengan konsentrasi keilmuannya. Setiap mahasiswa diharuskan memenuhi prosedur dan persyaratan sebagai berikut :

1.      Pelaksanaan dan Waktu
Pelaksanaan penyusunan Tesis sudah dapat dilakukan mulai pada Semester III dengan batas waktu 1 (satu) semester, dan maksimal 2 (dua) semester.  Apabila penyusunan Tesis sampai dengan ujian sidang melampaui batas waktu (2 semester), maka dianggap kadaluarsa atau batal, dan harus mengulangi dari tahap awal dengan syarat tertentu.


2.      Pengajuan Penyusunan Tesis
Pengajuan permohonan penyusunan Tesis diajukan pada awal  Semester III dan atau Semester IV bersamaan dengan pendaftaran ulang (her-registrasi).  Mahasiswa yang akan penyusun Tesis diharuskan mengajukan permohonan kepada Koordinator Tesis Program MM dengan menggunakan formulir tertertu yang ada pada buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis”. Pengajuan tersebut harus disertai (melampirkan) : “Usulan/Proposal Penelitian-Tesis”, Daftar Hasil Studi Mahasiswa (DHSM) Semester I, dan II, dan atau III, serta bukti pendaftaran ulang (her-registrasi) Semester III atau IV.

3.      Persyaratan 
Mahasiswa yang akan mengajukan penyusunan Tesis disyaratkan sebagai berikut :
1.  Telah memenuhi ketentuan akademik, yaitu menyelesaikan beban studi minimal 24 sks.
2.  Mempunyai IPK > 3,00.
3.  Tidak melampaui batas masa studi 6 (enam) semester.
4.  Telah memenuhi semua ketentuan evaluasi akhir Semester II, dan atau Semester III serta administrasi akademik, dan administrasi keuangan.


Minggu, 21 Desember 2014

Evaluasi Keberhasilan Studi MM

Evaluasi keberhasilan studi dimaksudkan untuk dapat mengetahui dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa pada jangka waktu atau semester tertentu.

1.  Evaluasi pada setiap Akhir Semester
Evaluasi ini dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP), dilakukan pada tiap akhir semester dan digunakan untuk menentukan kelanjutan mahasiswa pada semester-semester berikutnya.

2. Evaluasi Akhir Semester II
Evaluasi akhir 2 (dua) semester pertama dilakukan terhadap mahasiswa setelah menempuh studi 1 (satu) tahun sejak pertama kali terdaftar (akhir Semester II). Evaluasi ini digunakan untuk menentukan dapat atau tidaknya seorang mahasiswa melanjutkan studinya. Untuk melanjutkan studi selanjutnya, setiap mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.  Telah mengambil minimal jumlah beban studi 18 sks
2.  Nilai IPK > 3,00 (untuk 18 sks mata kuliah nilai terbaik)
Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengambil seluruh (12 sks) beban studi Semester-III, dan diharuskan mengulang mata-mata kuliah semester sebelumnya yang mempunyai nilai “C”, dan atau bernilai “B-” untuk diperbaiki. Pengulangan mata kuliah tersebut dikenai biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.   Evaluasi Akhir Semester III
Evaluasi akhir Semester III dilakukan terhadap mahasiswa setelah menempuh studi 3 (tiga) semester sejak pertama kali terdaftar (Semester-III). Evaluasi ini digunakan untuk dapat atau tidaknya seorang mahasiswa melanjutkan studi pada program S2. Untuk dapat melanjutkan studinya, setiap mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
           1.  Telah mengambil minimal jumlah beban studi > 30 sks.
           2.  Nilai IPK > 3,00 (untuk 30 SKS mata kuliah nilai terbaik).  
Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan diharuskan mengulang mata-mata kuliah yang bernilai “C” dan atau “B-” untuk diperbaiki. Pengulangan mata kuliah tersebut dikenai biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.      Evaluasi Akhir Program Studi
Evaluasi akhir masa program studi dilakukan untuk menentukan selesainya program studi yang ditempuh. Untuk dapat dinyatakan telah menyelesaikan program studi, setiap mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Telah menyelesaikan seluruh beban studi > 45 SKS, termasuk 6 SKS Tesis dan Seminar.
2.    Mempunyai IPK > 3,00.
3.    Telah lulus ujian sidang Tesis atau tugas akhir dan sejenisnya.
4.    Telah memenuhi semua ketentuan administrasi akademik dan keuangan.
5.    Batas masa studi 6 (enam) semester yang diperkenankan belum terlampaui.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan diberhentikan tanpa syarat. 

Kamis, 18 Desember 2014

Cuti Akademik

CUTI AKADEMIK

Cuti akademik adalah penghentian studi sementara yang diberikan PPS-MM kepada mahasiswa atas dasar surat permohonan mahasiswa yang bersangkutan melalui Direktur Program MM.
1. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah mengikuti perkuliahan minimum 1 (satu) semester, sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa.
2.  Cuti akademik diberikan maksimum 2 semester (tidak berturut-turut) selama menjadi mahasiswa.
3.  Tidak mempunyai tunggakan biaya pendidikan.
4.  Membayar biaya cuti akademik sesuai dengan aturan yang berlaku.
5.  Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
6.  Selama masa cuti mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan.

- Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
1. Mengajukan permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM, dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (formulir cuti akademik tersedia di BAA).
2.  Surat permohonan tersebut harus sudah disampaikan kepada Direktur Program MM selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai (sesuai kalender akademik).
3. Cuti tersebut baru dapat dilaksanakan apabila telah diperoleh persetujuan dari Direktur Program.
4. Sebelum melaksanakan cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan, terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran biaya administrasi cuti dan menyerahkan permohonan cuti kepada Biro Administrasi Akademik (BAA).

- Tidak Aktif Tanpa Ijin
Mahasiswa yang tidak aktif tanpa ijin, adalah mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang (atau meninggalkan studi tidak resmi) pada waktu yang ditentukan. Mahasiswa yang tidak aktif  selama 2 (dua) semester berturut-turut, dianggap dan dinyatakan telah mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa syarat sebagai mahasiswa. Jika mahasiswa yang tidak  aktif  tanpa  ijin (yang hanya 1 semester) berkeinginan melanjutkan studinya lagi, maka diwajibkan :
1..  Mengajukan permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM untuk mendapatkan ijin melanjutkan studi kembali (formulir tersedia di BAA).
2.  Membayar biaya (denda) aktif kembali sesuai aturan yang ditetapkan.
3.  Melaksanakan pendaftaran ulang di BAA dan KRS sesuai ketentuan yang berlaku.
catatan  :   Semester yang tidak aktif tanpa ijin yang ditinggalkan, tetap diperhitungkan sebagai masa studi.

Prosedur Pendaftaran Ulang bagi Mahasiswa Lama yang Mengambil Cuti Akademik
1.  Menyerahkan Surat Cuti Akademik (atau foto copy-nya).
2.  Mengisi formulir persetujuan Aktif Kembali (formulir disediakan di BAA).
3.  Melaksanakan konsultasi dengan Dosen PA dalam pengisian KRS.
    4.  Membayar uang kuliah di Bank Muamalat.

Rabu, 17 Desember 2014

Ujian Semester

       UJIAN SEMESTER

               i.              Penyelenggaraan Ujian

Penyelenggaraan ujian-ujian dimaksudkan untuk :
1.        Menilai mahasiswa, dalam memahami atau menguasai materi perkuliahan.
2.        Mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.
Menilai materi perkuliahan yang disajikan sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang telah ditentukan.

Ujian semester diselenggarakan 2 (dua) kali dalam dalam tiap-tiap   semester, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS diadakan setelah menyelesaikan minimal 50% pokok bahasan/materi sesuai dengan ketentuan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan UTS diselenggarakan untuk semua mata kuliah dengan jadwal UTS yang disusun oleh program studi. UAS diselenggarakan setelah semua pokok bahasan perkuliahan diselesaikan dengan jadwal UAS yang disusun oleh program studi. UTS dan UAS dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada tiap semester, dan tidak diadakan ujian ulangan dalam semester tersebut.

             ii.              Persyaratan Mengikuti Ujian

-     Ujian Tengah Semester (UTS)
1.         Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung.
2.          Mempunyai KRS dan atau Kartu Ujian atau bukti her-registrasi.
3.         Telah melunasi minimal 75% biaya pendidikan pada semester yang bersangkutan.
4.         Tidak dalam status terkena sanksi disiplin pendidikan (skorsing).

-     Ujian Akhir Semester (UAS)
1.         Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung, dan telah mengikuti UTS.
2.          Mempunyai KRS dan atau Kartu Ujian, atau bukti her-registrasi.
3.          Memenuhi kehadiran dalam perkuliahan sekurang-kurangnya 65%. (kehadirannya kurang dari 65%, nilai akhir adalah “E” atau tidak lulus).
4.         Telah melunasi seluruh biaya pendidikan (uang kuliah, dll) untuk semester yang bersangkutan.
5.         Telah menyelesaikan administrasi dan seluruh tugas akademik.

          iii.      Tata Tertib Ujian (UTS dan UAS)
1. Peserta ujian diwajibkan hadir ditempat ujian, 15 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta ujian diwajibkan menempati tempat duduk yang telah ditetapkan.
3. Peserta ujian diwajibkan menunjukkan kartu ujian kepada pengawas, setiap kali mengikuti ujian.
4. Peserta ujian hanya berhak mengikuti ujian mata kuliah yang tercantum dalam Kartu Ujian atau KRS.
5. Peserta ujian diwajibkan mengisi daftar hadir yang diedarkan pengawas ujian.
6. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu ujian.
7. Peserta ujian yang tidak dapat menunjukkan kartu ujian, dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
a.    Berbuat gaduh dan mengganggu kelancaran jalannya ujian.
b.    Pinjam meminjam alat-alat tulis (pensil, ballpoint, penggaris, penghapus, tip-ex, rautan pensil, kalkulator dan lain lain).
c.    Meninggalkan tempat sebelum ujian berakhir, kecuali bila telah selesai mengerjakan soal ujian.
d.    Bertanya atau memberikan isyarat atau jawaban kepada peserta ujian lainnya, atau bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian dalam bentuk apapun. Berbicara atau berbisik-bisik dan hal-hal lainnya.
e.    Membaca catatan, buku atau perlengkapan lainnya yang tidak diperlukan dalam mengikuti ujian, kecuali bila diijinkan/ diperlukan dan tercantum secara tertulis dalam soal ujian.
f.     Mengancam atau mencoba mengancam pengawas ujian.
g.    Dilarang merokok, makan, dan minum.
h.    Menyalakan HP atau alat komunikasi lainnya.

     iv.  Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian
1.  Pengawas ujian berwenang menegur, memperingatkan serta mengeluarkan peserta ujian yang melanggar.
2.  Pembatalan semua hasil ujian yang diikuti.

3.  Skorsing atau diberhentikan sebagai mahasiswa STIE-66 Kendari. 

Selasa, 16 Desember 2014

Penasehat Akademik

Penasehat Akademik

Dosen Penasehat Akademik (PA), yaitu dosen yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Direktur Program MM untuk membimbing sejumlah mahasiswa dalam merencanakan atau melaksanakan program studinya.
Dosen PA mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
  1. Memberi bimbingan kepada mahasiswa untuk menyusun rencana studi.
2.      Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) menjelaskan peraturan dan kebijaksanaan studi, memberi pertimbangan banyaknya beban SKS/mata kuliah yang dapat diambil untuk semester yang akan berlangsung.
3.      Membantu, memacu, mengamati dan mengendalikan kelancaran studi mahasiswa bimbingannya, dalam hal kelancaran mengikuti perkuliahan, teknik mengikuti kuliah, cara dan teknik membaca buku, memperkenalkan sumber-sumber belajar, cara belajar dan pengaturan waktu yang tepat, menghitung, mencatat dan mengikuti perkembangan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serta mengevaluasinya, mengikuti dan mengevaluasi keberhasilan studi, menyalurkan mahasiswa yang mempunyai hambatan belajar terhadap suatu mata kuliah kepada dosen pengasuh mata kuliah tersebut.
4.      Memberikan penilaian dan bantuan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan kepribadian mahasiswa seperti perilaku, sikap, penyesuaian lingkungan, tata tertib dan lain-lain.
5.      Menyediakan waktu pertemuan yang terjadwal.
6.      Memberi saran-saran yang kreatif dan dapat menampung permasalahan akademik mahasiswa yang bersifat khusus.
7.      Menjadi perantara atau mentor dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi mahasiswa.

8.      Membuat laporan tertulis dan lisan secara berkala kepada pimpinan Program - MM. 

Kalender Akademik dan Pertemuan Kuliah

1.      Kalender Akademik

Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Juni. Setiap tahun akademik dibagi menjadi 2 (dua) semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.  Kalender akademik
merupakan jadwal penyelenggaraan program akademik untuk jangka waktu satu tahun akademik.  Disusun dan diterbitkan setiap awal tahun akademik oleh PPS-MM, dan merupakan pedoman dasar yang harus digunakan oleh mahasiswa serta seluruh unsur penyelenggara dan pelaksana program pendidikan di PPS-MM dan program studi.  Atas pertimbangan program studi pada bulan Juli sampai dengan Agustus, jika memungkinkan dapat dilaksanakan Semester Pendek.

2.      Pertemuan  Kuliah


Jadwal Kuliah adalah jadwal pengaturan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran termasuk Ujian (UTS dan UAS)  untuk jangka waktu 1 (satu) semester atau 16 minggu, yang disusun berdasarkan kurikulum program studi, serta diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai. 

Matrikulasi Magister Manajemen

B.     KURIKULUM

a.    Matrikulasi

Sebelum proses perkuliahan Tahun Akademik dilaksanakan, seluruh mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti mata kuliah Matrikulasi. Matrikulasi dilaksanakan dengan tujun agar calon mahasiswa PPS-MM memiliki konsep pemahaman kompetensi dasar dalam menyerap ilmu dan praktik manajemen.

NO
MATA KULIAH
SEMESTER
PEMATERI
1
 
LEADERSHIP DAN  ORGANIZATION
PRA KULIAH
Praktisi / Pimpinan Organisasi
2

FILSAFAT ILMU & SEJARAH PEMIKIRAN MANAJEMEN
PRA KULIAH
Akademisi / Dosen Senior (Prof.)
3

PENGANTAR ILMU EKONOMI
PRA KULIAH
Akademisi / Dosen Senior (Prof.)
4

PENGANTAR MANAJEMEN
PRA KULIAH
Akademisi / Dosen Senior (Prof)

Sistem Pelaksanaan Pendidikan

Pelaksanaan Pendidikan

Program Pasca Sarjana - Magister Manajemen (PPS-MM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Enam Enam Kendari adalah program Pasca Sarjana yang diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem SKS memungkinkan penyelenggaraan program studi yang luwes, dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para mahasiswa dalam merencanakan, memilih dan melaksanakan studi sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimilikinya.

A.      PENGERTIAN DASAR SISTEM KREDIT SEMESTER

1.      Sistem Kredit Semester (SKS)

Adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).  Semester adalah satuan waktu terpendek untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang studi. Satu semester berlangsung selama lebih kurang 16 minggu kerja efektif. Besarnya SKS dibedakan untuk tiap metode pendidikan dan pengajaran, seperti kuliah, seminar, kapita selekta, praktikum laboratorik, praktek dan kerja lapangan, penelitian, penulisan Tesis dan sebagainya.

a.      Kegiatan Perkuliahan
Besarnya 1 (satu) SKS  kegiatan   perkuliahan  ditetapkan  setara dengan  beban studi  yang menyangkut 3 (tiga) kegiatan tiap minggu selama 1 (satu) semester :

·         Satu jam kegiatan tatap muka yang dijadwalkan, termasuk 10 menit istirahat. 
·         Satu jam kegiatan akademik terstruktur yang sebaliknya terjadwal, di bawah bimbingan dosen pengajar yang bersangkutan, misalnya pemberian dan pengerjaan soal-soal latihan, pemberian tugas-tugas, diskusi kelompok, simulasi dan sebagainya.
·         Satu jam kegiatan mandiri mahasiswa, dapat dengan petunjuk dosen yang bersangkutan, misalnya membaca, kegiatan kelompok belajar dan sebagainya.

b.      Kegiatan Seminar
Besarnya 1 (satu) sks kegiatan seminar setara dengan beban studi yang diselenggarakan tiap minggu selama 1 (satu) semester yang terdiri dari :
Satu jam kegiatan tatap muka dengan pengajar yang bersangkutan, misalnya untuk bimbingan, penyajian dalam forum dan sebagainya. Dua jam kegiatan penulisan makalah.

c.       Kegiatan Praktikum Laboratorium
Besarnya 1 (satu) SKS kegiatan Praktikum Laboratorium, Aplikasi dan sejenisnya setara dengan beban studi yang diselenggarakan tiap minggu selama 1 (satu) semester, atau setara dengan 2-3 jam kegiatan laboratorium,  termasuk penulisan laporan.

d.      Kegiatan Lapangan, Kerja Praktek dan sejenisnya
Besarnya 1 (satu) SKS kegiatan lapangan, kuliah praktek dan sejenisnya setara dengan kegiatan yang diselenggarakan 4-5 jam tiap minggu selama 1 (satu) semester, atau setara dengan 16-20 jam per bulan, termasuk penulisan laporan.

e.       Kegiatan Penelitian dan sejenisnya
Besarnya 1 (satu) SKS kegiatan penelitian, penulisan Tesis dan sejenisnya setara dengan kegiatan yang diselenggarakan 3-4 jam tiap minggu selama 1 (satu) semester, atau setara dengan 75-100 jam selama 1 bulan, termasuk penulisan laporan.

f.        Pengertian Beban Studi dan Masa Studi
Besar beban studi kumulatif untuk Program Pasca Sarjana Strata-2 (S2) - Program Magister Manajemen (MM) adalah 40-50 SKS, dengan masa studi kumulatif 4 sampai 6 semeter. Besarnya beban studi untuk program S2 ditetapkan secara paket, yaitu sebesar 12 SKS  atau 4 mata kuliah tiap semester yakni semeseter I, II dan III sedangkan pada semester IV adalah penyelesaian Tesis.

g.      Pengertian Evaluasi dan Kadaluarsa

Evaluasi keberhasilan studi dilaksanakan pada akhir semester dengan memperhitungkan nilai-nilai Tugas, Kehadiran, Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan ujian lainnya. Hasil penilaian ini menentukan nilai akhir setiap mata kuliah dan kegiatan akademik lainnya. Selanjutnya nilai tersebut digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan studi mahasiswa dalam tiap semester yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP), serta dalam seluruh semester yang telah ditempuh yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). 

About

Page FB

Popular Posts