Penasehat Akademik
Dosen
Penasehat Akademik (PA), yaitu dosen yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Direktur
Program MM untuk membimbing sejumlah mahasiswa dalam merencanakan atau
melaksanakan program studinya.
Dosen PA
mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
- Memberi bimbingan kepada mahasiswa untuk menyusun
rencana studi.
2.
Mengisi
Kartu Rencana Studi (KRS) menjelaskan peraturan dan kebijaksanaan studi,
memberi pertimbangan banyaknya beban SKS/mata kuliah yang dapat diambil untuk
semester yang akan berlangsung.
3.
Membantu,
memacu, mengamati dan mengendalikan kelancaran studi mahasiswa bimbingannya,
dalam hal kelancaran mengikuti perkuliahan, teknik mengikuti kuliah, cara dan
teknik membaca buku, memperkenalkan sumber-sumber belajar, cara belajar dan
pengaturan waktu yang tepat, menghitung, mencatat dan mengikuti perkembangan
Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serta
mengevaluasinya, mengikuti dan mengevaluasi keberhasilan studi, menyalurkan
mahasiswa yang mempunyai hambatan belajar terhadap suatu mata kuliah kepada
dosen pengasuh mata kuliah tersebut.
4.
Memberikan
penilaian dan bantuan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan kepribadian mahasiswa seperti perilaku, sikap, penyesuaian
lingkungan, tata tertib dan lain-lain.
5.
Menyediakan
waktu pertemuan yang terjadwal.
6.
Memberi
saran-saran yang kreatif dan dapat menampung permasalahan akademik mahasiswa
yang bersifat khusus.
7.
Menjadi
perantara atau mentor dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi mahasiswa.
8.
Membuat
laporan tertulis dan lisan secara berkala kepada pimpinan Program - MM.
0 komentar:
Posting Komentar