Pages

Selasa, 16 Desember 2014

Penasehat Akademik

Penasehat Akademik

Dosen Penasehat Akademik (PA), yaitu dosen yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Direktur Program MM untuk membimbing sejumlah mahasiswa dalam merencanakan atau melaksanakan program studinya.
Dosen PA mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
  1. Memberi bimbingan kepada mahasiswa untuk menyusun rencana studi.
2.      Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) menjelaskan peraturan dan kebijaksanaan studi, memberi pertimbangan banyaknya beban SKS/mata kuliah yang dapat diambil untuk semester yang akan berlangsung.
3.      Membantu, memacu, mengamati dan mengendalikan kelancaran studi mahasiswa bimbingannya, dalam hal kelancaran mengikuti perkuliahan, teknik mengikuti kuliah, cara dan teknik membaca buku, memperkenalkan sumber-sumber belajar, cara belajar dan pengaturan waktu yang tepat, menghitung, mencatat dan mengikuti perkembangan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serta mengevaluasinya, mengikuti dan mengevaluasi keberhasilan studi, menyalurkan mahasiswa yang mempunyai hambatan belajar terhadap suatu mata kuliah kepada dosen pengasuh mata kuliah tersebut.
4.      Memberikan penilaian dan bantuan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan kepribadian mahasiswa seperti perilaku, sikap, penyesuaian lingkungan, tata tertib dan lain-lain.
5.      Menyediakan waktu pertemuan yang terjadwal.
6.      Memberi saran-saran yang kreatif dan dapat menampung permasalahan akademik mahasiswa yang bersifat khusus.
7.      Menjadi perantara atau mentor dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi mahasiswa.

8.      Membuat laporan tertulis dan lisan secara berkala kepada pimpinan Program - MM. 

0 komentar:

Posting Komentar

About

Page FB

Popular Posts