Evaluasi
keberhasilan studi dimaksudkan untuk dapat mengetahui dan menentukan
keberhasilan studi mahasiswa pada jangka waktu atau semester tertentu.
1. Evaluasi pada setiap Akhir Semester
Evaluasi ini
dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP), dilakukan pada tiap akhir semester dan
digunakan untuk menentukan kelanjutan mahasiswa pada semester-semester
berikutnya.
2. Evaluasi Akhir Semester II
Evaluasi
akhir 2 (dua) semester pertama dilakukan terhadap mahasiswa setelah menempuh
studi 1 (satu) tahun sejak pertama kali terdaftar (akhir Semester II). Evaluasi
ini digunakan untuk menentukan dapat atau tidaknya seorang mahasiswa melanjutkan
studinya. Untuk melanjutkan studi selanjutnya, setiap mahasiswa harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Telah mengambil minimal jumlah beban studi 18 sks
2. Nilai IPK > 3,00 (untuk 18 sks mata kuliah nilai
terbaik)
Apabila
persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan
tidak diperkenankan mengambil seluruh (12 sks) beban studi Semester-III, dan
diharuskan mengulang mata-mata kuliah semester sebelumnya yang mempunyai nilai
“C”, dan atau bernilai “B-” untuk diperbaiki. Pengulangan
mata kuliah tersebut dikenai biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi
akhir Semester III dilakukan terhadap mahasiswa setelah menempuh studi 3 (tiga)
semester sejak pertama kali terdaftar (Semester-III). Evaluasi ini digunakan
untuk dapat atau tidaknya seorang mahasiswa melanjutkan studi pada program S2.
Untuk dapat melanjutkan studinya, setiap mahasiswa harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Telah mengambil minimal jumlah beban studi >
30 sks.
2. Nilai IPK > 3,00 (untuk 30 SKS mata
kuliah nilai terbaik).
Apabila
persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan
diharuskan mengulang mata-mata kuliah yang bernilai “C” dan atau “B-”
untuk diperbaiki. Pengulangan mata kuliah tersebut dikenai biaya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. Evaluasi Akhir Program Studi
Evaluasi akhir
masa program studi dilakukan untuk menentukan selesainya program studi yang
ditempuh. Untuk dapat dinyatakan telah menyelesaikan program studi, setiap
mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah
menyelesaikan seluruh beban studi > 45 SKS, termasuk 6 SKS Tesis dan
Seminar.
2. Mempunyai
IPK > 3,00.
3. Telah
lulus ujian sidang Tesis atau tugas akhir dan sejenisnya.
4. Telah
memenuhi semua ketentuan administrasi akademik dan keuangan.
5. Batas
masa studi 6 (enam) semester yang diperkenankan belum terlampaui.
Apabila
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan persyaratan tersebut tidak
dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan
diberhentikan tanpa syarat.
0 komentar:
Posting Komentar