UJIAN SEMESTER
i.
Penyelenggaraan Ujian
Penyelenggaraan ujian-ujian dimaksudkan untuk :
1.
Menilai
mahasiswa, dalam memahami atau menguasai materi perkuliahan.
2.
Mengelompokkan
mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.
Menilai
materi perkuliahan yang disajikan sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
yang telah ditentukan.
Ujian
semester diselenggarakan 2 (dua) kali dalam dalam tiap-tiap
semester, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
UTS diadakan setelah menyelesaikan minimal 50% pokok bahasan/materi sesuai
dengan ketentuan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan UTS diselenggarakan untuk
semua mata kuliah dengan jadwal UTS yang disusun oleh program studi. UAS
diselenggarakan setelah semua pokok bahasan perkuliahan diselesaikan dengan
jadwal UAS yang disusun oleh program studi. UTS dan UAS dilaksanakan hanya 1
(satu) kali pada tiap semester, dan tidak diadakan ujian ulangan dalam semester
tersebut.
ii.
Persyaratan
Mengikuti Ujian
-
Ujian Tengah
Semester (UTS)
1.
Terdaftar
sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung.
2.
Mempunyai
KRS dan atau Kartu Ujian atau bukti her-registrasi.
3.
Telah
melunasi minimal 75% biaya pendidikan pada semester yang bersangkutan.
4.
Tidak dalam
status terkena sanksi disiplin pendidikan (skorsing).
-
Ujian Akhir
Semester (UAS)
1.
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung, dan telah mengikuti UTS.
2.
Mempunyai
KRS dan atau Kartu Ujian, atau bukti her-registrasi.
3.
Memenuhi
kehadiran dalam perkuliahan sekurang-kurangnya 65%. (kehadirannya kurang dari 65%,
nilai akhir adalah “E” atau tidak lulus).
4.
Telah
melunasi seluruh biaya pendidikan (uang kuliah, dll) untuk semester yang
bersangkutan.
5.
Telah
menyelesaikan administrasi dan seluruh tugas akademik.
iii.
Tata Tertib
Ujian (UTS dan UAS)
1. Peserta ujian diwajibkan hadir ditempat ujian, 15
menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta ujian diwajibkan menempati tempat duduk yang
telah ditetapkan.
3. Peserta ujian diwajibkan
menunjukkan kartu ujian kepada
pengawas, setiap kali mengikuti ujian.
4. Peserta ujian hanya berhak mengikuti ujian mata kuliah
yang tercantum dalam Kartu Ujian atau KRS.
5. Peserta ujian diwajibkan mengisi daftar hadir yang
diedarkan pengawas ujian.
6. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan
perpanjangan waktu ujian.
7. Peserta ujian yang tidak dapat menunjukkan kartu
ujian, dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
a. Berbuat gaduh dan mengganggu kelancaran
jalannya ujian.
b. Pinjam meminjam alat-alat tulis (pensil,
ballpoint, penggaris, penghapus, tip-ex, rautan pensil, kalkulator dan lain
lain).
c. Meninggalkan tempat sebelum ujian berakhir,
kecuali bila telah selesai mengerjakan soal ujian.
d. Bertanya atau memberikan isyarat atau
jawaban kepada peserta ujian lainnya, atau bekerja sama dalam mengerjakan soal
ujian dalam bentuk apapun. Berbicara atau berbisik-bisik dan hal-hal lainnya.
e. Membaca catatan, buku atau perlengkapan
lainnya yang tidak diperlukan dalam mengikuti ujian, kecuali bila diijinkan/
diperlukan dan tercantum secara tertulis dalam soal ujian.
f. Mengancam atau mencoba mengancam pengawas
ujian.
g. Dilarang merokok, makan, dan minum.
h. Menyalakan HP atau alat komunikasi lainnya.
iv.
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian
1. Pengawas
ujian berwenang menegur, memperingatkan serta mengeluarkan peserta ujian yang
melanggar.
2. Pembatalan
semua hasil ujian yang diikuti.
3. Skorsing
atau diberhentikan sebagai mahasiswa STIE-66 Kendari.
0 komentar:
Posting Komentar