CUTI AKADEMIK
Cuti
akademik adalah
penghentian studi sementara yang diberikan PPS-MM kepada mahasiswa atas dasar
surat permohonan mahasiswa yang bersangkutan melalui Direktur Program MM.
1. Cuti
akademik diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah mengikuti
perkuliahan minimum 1 (satu) semester, sejak yang bersangkutan terdaftar
sebagai mahasiswa.
2. Cuti akademik diberikan maksimum 2 semester (tidak berturut-turut)
selama menjadi mahasiswa.
3.
Tidak mempunyai tunggakan biaya pendidikan.
4. Membayar
biaya cuti akademik sesuai dengan aturan yang berlaku.
5.
Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
6.
Selama masa cuti mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan.
- Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
1. Mengajukan permohonan dengan surat tertulis
kepada Direktur Program MM, dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan (formulir cuti akademik tersedia di BAA).
2. Surat permohonan tersebut harus sudah disampaikan
kepada Direktur Program MM selambat-lambatnya
2 (dua) minggu sebelum perkuliahan
dimulai (sesuai kalender akademik).
3. Cuti
tersebut baru dapat dilaksanakan
apabila telah diperoleh persetujuan dari
Direktur Program.
4. Sebelum melaksanakan cuti akademik, mahasiswa
yang bersangkutan, terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran biaya administrasi
cuti dan menyerahkan permohonan cuti kepada Biro Administrasi Akademik (BAA).
- Tidak Aktif Tanpa Ijin
Mahasiswa
yang tidak aktif tanpa ijin, adalah mahasiswa yang tidak melaksanakan
pendaftaran ulang (atau meninggalkan studi tidak resmi) pada waktu yang
ditentukan. Mahasiswa yang tidak aktif selama 2 (dua) semester
berturut-turut, dianggap dan dinyatakan telah mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa syarat sebagai mahasiswa. Jika mahasiswa yang tidak aktif
tanpa ijin (yang hanya 1 semester) berkeinginan melanjutkan
studinya lagi, maka diwajibkan :
1.. Mengajukan
permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM untuk mendapatkan
ijin melanjutkan studi kembali (formulir tersedia di BAA).
2. Membayar biaya (denda) aktif kembali
sesuai aturan yang ditetapkan.
3. Melaksanakan pendaftaran ulang di BAA
dan KRS sesuai ketentuan yang berlaku.
catatan : Semester yang tidak aktif tanpa ijin yang ditinggalkan,
tetap diperhitungkan sebagai masa studi.
Prosedur
Pendaftaran Ulang bagi Mahasiswa Lama yang Mengambil Cuti Akademik
1. Menyerahkan Surat Cuti Akademik (atau foto copy-nya).
2. Mengisi formulir persetujuan Aktif Kembali (formulir disediakan di
BAA).
3. Melaksanakan konsultasi dengan Dosen PA dalam pengisian KRS.
4. Membayar uang kuliah di Bank Muamalat.
0 komentar:
Posting Komentar