Kamis, 18 Desember 2014
Sistem Informasi Akademik
Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan oleh program studi Magister Manajemen (MM) untuk proses pembelajaran (hardware, software, e-learning, perpustakaan,
dll).
![]() |
| Klik Gambar untuk Login ke SIM |
Saat ini sistem informasi yang terintegrasi dengan baik telah menghubungkan unit-unit dalam campus (Local Area Network) dan jaringan informasi eksternal (Internet).
Keunggulan yang dimiliki
adalah:
1. Fiber Optic network for broadband intranet access.
2. Free internet access untuk civitas academika STIE-66
(online 24 jam), Wireless/hotspot.
Sistem
informasi yang sudah ada:
1. SIM Kampus STIE-66 (Sistem Administrasi Akademik) untuk Penawaran Online
2. Sistem Pembayaran Mahasiswa) untuk
memonitor transaksi pembayaran mahasiswa
3. Sistem SMS Gateway untuk Memudahkan
penyampaian informasi kepada seluruh sivitas akademika.
4. Website Untuk Mengakses Informasi
Mahasiswa
5. Mobil Internet (M PLIK)
Software yang digunakan program
studi untuk pembelajaran mahasiswa adalah
:
1. Statistik Dengan SPSS 20. Amos (Pengambilan Keputusan Bisnis)
2. Microsoft
Office
3. Corel
Draw
4. Quantitative Methode (QM)
5. Aplikasi Penilaian Kelayakan dari Aspek Keuangan
6. Myob
7. Portofolio Investasi
5. Aplikasi Penilaian Kelayakan dari Aspek Keuangan
6. Myob
7. Portofolio Investasi
Software-software tersebut dapat diakses mahasiswa di
laboratorium. Penggunaan fasilitas ini sepenuhnya
dikontrol oleh Kepala Laboratorium STIE-66
Cuti Akademik
CUTI AKADEMIK
Cuti
akademik adalah
penghentian studi sementara yang diberikan PPS-MM kepada mahasiswa atas dasar
surat permohonan mahasiswa yang bersangkutan melalui Direktur Program MM.
1. Cuti
akademik diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah mengikuti
perkuliahan minimum 1 (satu) semester, sejak yang bersangkutan terdaftar
sebagai mahasiswa.
2. Cuti akademik diberikan maksimum 2 semester (tidak berturut-turut)
selama menjadi mahasiswa.
3.
Tidak mempunyai tunggakan biaya pendidikan.
4. Membayar
biaya cuti akademik sesuai dengan aturan yang berlaku.
5.
Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
6.
Selama masa cuti mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan.
- Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
1. Mengajukan permohonan dengan surat tertulis
kepada Direktur Program MM, dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan (formulir cuti akademik tersedia di BAA).
2. Surat permohonan tersebut harus sudah disampaikan
kepada Direktur Program MM selambat-lambatnya
2 (dua) minggu sebelum perkuliahan
dimulai (sesuai kalender akademik).
3. Cuti
tersebut baru dapat dilaksanakan
apabila telah diperoleh persetujuan dari
Direktur Program.
4. Sebelum melaksanakan cuti akademik, mahasiswa
yang bersangkutan, terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran biaya administrasi
cuti dan menyerahkan permohonan cuti kepada Biro Administrasi Akademik (BAA).
- Tidak Aktif Tanpa Ijin
Mahasiswa
yang tidak aktif tanpa ijin, adalah mahasiswa yang tidak melaksanakan
pendaftaran ulang (atau meninggalkan studi tidak resmi) pada waktu yang
ditentukan. Mahasiswa yang tidak aktif selama 2 (dua) semester
berturut-turut, dianggap dan dinyatakan telah mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa syarat sebagai mahasiswa. Jika mahasiswa yang tidak aktif
tanpa ijin (yang hanya 1 semester) berkeinginan melanjutkan
studinya lagi, maka diwajibkan :
1.. Mengajukan
permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM untuk mendapatkan
ijin melanjutkan studi kembali (formulir tersedia di BAA).
2. Membayar biaya (denda) aktif kembali
sesuai aturan yang ditetapkan.
3. Melaksanakan pendaftaran ulang di BAA
dan KRS sesuai ketentuan yang berlaku.
catatan : Semester yang tidak aktif tanpa ijin yang ditinggalkan,
tetap diperhitungkan sebagai masa studi.
Prosedur
Pendaftaran Ulang bagi Mahasiswa Lama yang Mengambil Cuti Akademik
1. Menyerahkan Surat Cuti Akademik (atau foto copy-nya).
2. Mengisi formulir persetujuan Aktif Kembali (formulir disediakan di
BAA).
3. Melaksanakan konsultasi dengan Dosen PA dalam pengisian KRS.
4. Membayar uang kuliah di Bank Muamalat.Rabu, 17 Desember 2014
Ujian Semester
UJIAN SEMESTER
i.
Penyelenggaraan Ujian
Penyelenggaraan ujian-ujian dimaksudkan untuk :
1.
Menilai
mahasiswa, dalam memahami atau menguasai materi perkuliahan.
2.
Mengelompokkan
mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.
Menilai
materi perkuliahan yang disajikan sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
yang telah ditentukan.
Ujian
semester diselenggarakan 2 (dua) kali dalam dalam tiap-tiap
semester, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
UTS diadakan setelah menyelesaikan minimal 50% pokok bahasan/materi sesuai
dengan ketentuan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan UTS diselenggarakan untuk
semua mata kuliah dengan jadwal UTS yang disusun oleh program studi. UAS
diselenggarakan setelah semua pokok bahasan perkuliahan diselesaikan dengan
jadwal UAS yang disusun oleh program studi. UTS dan UAS dilaksanakan hanya 1
(satu) kali pada tiap semester, dan tidak diadakan ujian ulangan dalam semester
tersebut.
ii.
Persyaratan
Mengikuti Ujian
-
Ujian Tengah
Semester (UTS)
1.
Terdaftar
sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung.
2.
Mempunyai
KRS dan atau Kartu Ujian atau bukti her-registrasi.
3.
Telah
melunasi minimal 75% biaya pendidikan pada semester yang bersangkutan.
4.
Tidak dalam
status terkena sanksi disiplin pendidikan (skorsing).
-
Ujian Akhir
Semester (UAS)
1.
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung, dan telah mengikuti UTS.
2.
Mempunyai
KRS dan atau Kartu Ujian, atau bukti her-registrasi.
3.
Memenuhi
kehadiran dalam perkuliahan sekurang-kurangnya 65%. (kehadirannya kurang dari 65%,
nilai akhir adalah “E” atau tidak lulus).
4.
Telah
melunasi seluruh biaya pendidikan (uang kuliah, dll) untuk semester yang
bersangkutan.
5.
Telah
menyelesaikan administrasi dan seluruh tugas akademik.
iii.
Tata Tertib
Ujian (UTS dan UAS)
1. Peserta ujian diwajibkan hadir ditempat ujian, 15
menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta ujian diwajibkan menempati tempat duduk yang
telah ditetapkan.
3. Peserta ujian diwajibkan
menunjukkan kartu ujian kepada
pengawas, setiap kali mengikuti ujian.
4. Peserta ujian hanya berhak mengikuti ujian mata kuliah
yang tercantum dalam Kartu Ujian atau KRS.
5. Peserta ujian diwajibkan mengisi daftar hadir yang
diedarkan pengawas ujian.
6. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan
perpanjangan waktu ujian.
7. Peserta ujian yang tidak dapat menunjukkan kartu
ujian, dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
a. Berbuat gaduh dan mengganggu kelancaran
jalannya ujian.
b. Pinjam meminjam alat-alat tulis (pensil,
ballpoint, penggaris, penghapus, tip-ex, rautan pensil, kalkulator dan lain
lain).
c. Meninggalkan tempat sebelum ujian berakhir,
kecuali bila telah selesai mengerjakan soal ujian.
d. Bertanya atau memberikan isyarat atau
jawaban kepada peserta ujian lainnya, atau bekerja sama dalam mengerjakan soal
ujian dalam bentuk apapun. Berbicara atau berbisik-bisik dan hal-hal lainnya.
e. Membaca catatan, buku atau perlengkapan
lainnya yang tidak diperlukan dalam mengikuti ujian, kecuali bila diijinkan/
diperlukan dan tercantum secara tertulis dalam soal ujian.
f. Mengancam atau mencoba mengancam pengawas
ujian.
g. Dilarang merokok, makan, dan minum.
h. Menyalakan HP atau alat komunikasi lainnya.
iv.
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian
1. Pengawas
ujian berwenang menegur, memperingatkan serta mengeluarkan peserta ujian yang
melanggar.
2. Pembatalan
semua hasil ujian yang diikuti.
3. Skorsing
atau diberhentikan sebagai mahasiswa STIE-66 Kendari.
About
Page FB
Popular Posts
-
Dosen Tetap adalah Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada STIE Enam Enam Kendari pada Program Studi Magister Manaj...
-
Dosen Tetap adalah Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada STIE Enam Enam Kendari dan relevan dengan keahlian bidang...
-
S ist e m in f o r m a si d a n f a silit a s y a n g d i g u n a k a n ol e h p r o g r a m studi Magister Manajemen (MM) untu...
-
1.1. Visi Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi yang Maju dan mandiri untuk melahirkan generasi berkarakter, kreatif dan inovatif di Kawa...
-
Dosen Tetap adalah Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada STIE Enam Enam Kendari dan relevan dengan keahlian bidang...
-
Ketua Dewan Pembina & Penyantun, Sudarmanto, SE. M.Si, Jumat (21 Nopember 2014) petang akhirnya melantik Ketua STIE-66 Kendari Bakhtia...
-
STIE-66 dalam melaksanakan aktivitas operasionalnya selalu didasarkan pada Visi dan Misi Dalam rangka pencapaian ke arah yang lebih bai...
-
Tidak dapat dipungkiri bahwa mahasiswa menjadi bagian terpenting dari dunia pendidikan tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun p...
-
STIE 66 Menerima Mahasiswa Baru Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Angkatan III. Predikat akreditasi yang diperoleh Sekolah Tinggi I...















