Penandatangan Memorandum Of Understanding

Bank Sultra Melakkukan Kerjasama Dengan STIE Enam Enam Kendari Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana.

Studi Pustaka Mahasiswa Magister Manajemen MM

Kunjungan ke Universitas Brawijaya dan Universitas Airlangga.

Ketua Dewan Penyantun STIE Enam Enam Buka Bersama Dengan Sivitas Akademika

Buka Puasa Bersama Dirangkaian Penyerahan SK Akreditasi STIE Enam Enam Kendari.

Menerima Mahasiwa Baru Tahun Akademik 2016

Menerima Mahasiswa Baru Gelombang Ke II Hingga 18 Agustus 2016.

Pages

Kamis, 18 Desember 2014

Ruang Seminar & Ujian

Ruang Ujian & Seminar

Halaman Parkir

Halaman Parkir

Sistem Informasi Akademik

Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan oleh program studi Magister Manajemen (MM) untuk proses pembelajaran (hardware, software, e-learning, perpustakaan, dll).

Klik Gambar untuk Login ke SIM

Saat ini sistem informasi yang terintegrasi dengan baik telah menghubungkan unit-unit dalam campus (Local Area Network) dan jaringan informasi eksternal (Internet).
Keunggulan yang dimiliki adalah:




1.   Fiber Optic network for broadband intranet access.
2.   Free internet access untuk civitas academika STIE-66 (online 24 jam), Wireless/hotspot.

Sistem informasi yang sudah ada:

1.  SIM Kampus STIE-66 (Sistem Administrasi Akademik) untuk Penawaran Online
2.   Siste Pembayara Mahasiswa untuk   memonitor   transaksi pembayaran mahasiswa
3. Sistem SMS Gateway untuk Memudahkan penyampaian informasi kepada seluruh sivitas akademika.
4. Website Untuk Mengakses Informasi Mahasiswa
5. Mobil Internet (M PLIK)

Software yang digunakan program studi untuk pembelajaran mahasiswa adalah :

1. Statistik Dengan SPSS 20. Amos (Pengambilan Keputusan Bisnis)
2Microsoft Office
3Corel Draw
4. Quantitative Methode (QM)
5. Aplikasi Penilaian Kelayakan dari Aspek Keuangan
6. Myob
7. Portofolio Investasi

Software-software tersebut dapat diakses mahasiswa di laboratorium. Penggunaan fasilitas ini sepenuhnya dikontrol oleh Kepala Laboratorium STIE-66

Cuti Akademik

CUTI AKADEMIK

Cuti akademik adalah penghentian studi sementara yang diberikan PPS-MM kepada mahasiswa atas dasar surat permohonan mahasiswa yang bersangkutan melalui Direktur Program MM.
1. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah mengikuti perkuliahan minimum 1 (satu) semester, sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa.
2.  Cuti akademik diberikan maksimum 2 semester (tidak berturut-turut) selama menjadi mahasiswa.
3.  Tidak mempunyai tunggakan biaya pendidikan.
4.  Membayar biaya cuti akademik sesuai dengan aturan yang berlaku.
5.  Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
6.  Selama masa cuti mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan.

- Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
1. Mengajukan permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM, dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (formulir cuti akademik tersedia di BAA).
2.  Surat permohonan tersebut harus sudah disampaikan kepada Direktur Program MM selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai (sesuai kalender akademik).
3. Cuti tersebut baru dapat dilaksanakan apabila telah diperoleh persetujuan dari Direktur Program.
4. Sebelum melaksanakan cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan, terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran biaya administrasi cuti dan menyerahkan permohonan cuti kepada Biro Administrasi Akademik (BAA).

- Tidak Aktif Tanpa Ijin
Mahasiswa yang tidak aktif tanpa ijin, adalah mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang (atau meninggalkan studi tidak resmi) pada waktu yang ditentukan. Mahasiswa yang tidak aktif  selama 2 (dua) semester berturut-turut, dianggap dan dinyatakan telah mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa syarat sebagai mahasiswa. Jika mahasiswa yang tidak  aktif  tanpa  ijin (yang hanya 1 semester) berkeinginan melanjutkan studinya lagi, maka diwajibkan :
1..  Mengajukan permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM untuk mendapatkan ijin melanjutkan studi kembali (formulir tersedia di BAA).
2.  Membayar biaya (denda) aktif kembali sesuai aturan yang ditetapkan.
3.  Melaksanakan pendaftaran ulang di BAA dan KRS sesuai ketentuan yang berlaku.
catatan  :   Semester yang tidak aktif tanpa ijin yang ditinggalkan, tetap diperhitungkan sebagai masa studi.

Prosedur Pendaftaran Ulang bagi Mahasiswa Lama yang Mengambil Cuti Akademik
1.  Menyerahkan Surat Cuti Akademik (atau foto copy-nya).
2.  Mengisi formulir persetujuan Aktif Kembali (formulir disediakan di BAA).
3.  Melaksanakan konsultasi dengan Dosen PA dalam pengisian KRS.
    4.  Membayar uang kuliah di Bank Muamalat.

Rabu, 17 Desember 2014

Ujian Semester

       UJIAN SEMESTER

               i.              Penyelenggaraan Ujian

Penyelenggaraan ujian-ujian dimaksudkan untuk :
1.        Menilai mahasiswa, dalam memahami atau menguasai materi perkuliahan.
2.        Mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.
Menilai materi perkuliahan yang disajikan sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang telah ditentukan.

Ujian semester diselenggarakan 2 (dua) kali dalam dalam tiap-tiap   semester, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS diadakan setelah menyelesaikan minimal 50% pokok bahasan/materi sesuai dengan ketentuan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan UTS diselenggarakan untuk semua mata kuliah dengan jadwal UTS yang disusun oleh program studi. UAS diselenggarakan setelah semua pokok bahasan perkuliahan diselesaikan dengan jadwal UAS yang disusun oleh program studi. UTS dan UAS dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada tiap semester, dan tidak diadakan ujian ulangan dalam semester tersebut.

             ii.              Persyaratan Mengikuti Ujian

-     Ujian Tengah Semester (UTS)
1.         Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung.
2.          Mempunyai KRS dan atau Kartu Ujian atau bukti her-registrasi.
3.         Telah melunasi minimal 75% biaya pendidikan pada semester yang bersangkutan.
4.         Tidak dalam status terkena sanksi disiplin pendidikan (skorsing).

-     Ujian Akhir Semester (UAS)
1.         Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung, dan telah mengikuti UTS.
2.          Mempunyai KRS dan atau Kartu Ujian, atau bukti her-registrasi.
3.          Memenuhi kehadiran dalam perkuliahan sekurang-kurangnya 65%. (kehadirannya kurang dari 65%, nilai akhir adalah “E” atau tidak lulus).
4.         Telah melunasi seluruh biaya pendidikan (uang kuliah, dll) untuk semester yang bersangkutan.
5.         Telah menyelesaikan administrasi dan seluruh tugas akademik.

          iii.      Tata Tertib Ujian (UTS dan UAS)
1. Peserta ujian diwajibkan hadir ditempat ujian, 15 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta ujian diwajibkan menempati tempat duduk yang telah ditetapkan.
3. Peserta ujian diwajibkan menunjukkan kartu ujian kepada pengawas, setiap kali mengikuti ujian.
4. Peserta ujian hanya berhak mengikuti ujian mata kuliah yang tercantum dalam Kartu Ujian atau KRS.
5. Peserta ujian diwajibkan mengisi daftar hadir yang diedarkan pengawas ujian.
6. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu ujian.
7. Peserta ujian yang tidak dapat menunjukkan kartu ujian, dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
a.    Berbuat gaduh dan mengganggu kelancaran jalannya ujian.
b.    Pinjam meminjam alat-alat tulis (pensil, ballpoint, penggaris, penghapus, tip-ex, rautan pensil, kalkulator dan lain lain).
c.    Meninggalkan tempat sebelum ujian berakhir, kecuali bila telah selesai mengerjakan soal ujian.
d.    Bertanya atau memberikan isyarat atau jawaban kepada peserta ujian lainnya, atau bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian dalam bentuk apapun. Berbicara atau berbisik-bisik dan hal-hal lainnya.
e.    Membaca catatan, buku atau perlengkapan lainnya yang tidak diperlukan dalam mengikuti ujian, kecuali bila diijinkan/ diperlukan dan tercantum secara tertulis dalam soal ujian.
f.     Mengancam atau mencoba mengancam pengawas ujian.
g.    Dilarang merokok, makan, dan minum.
h.    Menyalakan HP atau alat komunikasi lainnya.

     iv.  Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian
1.  Pengawas ujian berwenang menegur, memperingatkan serta mengeluarkan peserta ujian yang melanggar.
2.  Pembatalan semua hasil ujian yang diikuti.

3.  Skorsing atau diberhentikan sebagai mahasiswa STIE-66 Kendari. 

About

Page FB

Popular Posts